Aikido DUNIA PUSAT – PERATURAN INTERNASIONAL
FOUNDATION Aikido Aikikai DUNIA PUSAT – PERATURAN INTERNASIONAL
[Diundangkan: Showa 55 (1980) Mei 10]
[Revisi: Showa 63 (1988) 1 Des]
[Revisi: Heisei 12 (2000) 1 Oktober]
Sumber asli : http://www.aikikai.or.jp/eng/regulation/international.htm
Bab 1: PRINSIP UMUM
Pasal 1: AIM
- The Aikikai Foundation – Aikido World Kantor Pusat, dalam rangka menyebarkan Aikido di negara-negara di seluruh dunia dan memiliki sistem yang bekerja dengan lancar, dengan ini menetapkan Peraturan Internasional
- The Aikido Aikikai Foundation Markas Besar Dunia akan disebut sebagai Hombu selanjutnya.
Bab 2: PENGAKUAN oleh Hombu DARI ORGANISASI Aikido DIBERIKAN DALAM COUNTRY
Pasal 2: PENGAKUAN Hombu
1. Hombu akan memberikan Hombu Pengakuan untuk sebuah organisasi Aikido yang hakim untuk telah memenuhi persyaratan sebagai berikut. Jika lebih dari satu organisasi Aikido yang ada di suatu negara karena hukum nasional dan / atau peraturan atau karena alasan lain Hombu mengakui yang sesuai, Hombu Pengakuan dapat diberikan kepada organisasi-organisasi.
(1) Organisasi Aikido terkait telah ditetapkan secara sah dan telah memiliki lebih dari lima tahun kegiatan Aikido substansial pendirian sejak itu. Ini bukan dojo tunggal seorang individu.
(2) Organisasi Aikido terkait memiliki lebih dari satu dojo berafiliasi terbuka untuk umum, dan memegang kegiatan sepanjang tahun.
(3) Kepala manajemen atau kepala instruksi Aikido Aikido organisasi yang relevan (selanjutnya disebut sebagai Person in Charge) adalah Dan 4 atau di atas. Person in charge adalah penduduk tetap negara organisasi itu.
(4) Organisasi Aikido terkait memiliki lebih dari satu pemegang 2 dan jenis Aikido atau di atas, yang akan membantu Person in charge dalam pembentukan komite untuk mengajar dan Dan / kyu grading pemeriksaan.
(5) Organisasi Aikido terkait telah membentuk Kantor Pusat, Komite Peraturan dan pembinaan.
(6) Penerbitan Hombu Pengakuan kepada organisasi Aikido yang relevan tidak akan menimbulkan kebingungan atau masalah di negara organisasi.
2. Suatu organisasi Aikido yang telah diberi Hombu Pengakuan akan mewakili negaranya dalam kegiatan Aikido internasional. Jika lebih dari satu organisasi Aikido dengan Hombu Pengakuan ada di suatu negara, organisasi Aikido yang harus, jika perlu, berkoordinasi dan bekerjasama satu sama lain untuk kegiatan Aikido domestik dan internasional yang sesuai dengan cara yang ramah dan tepat waktu berdasarkan semangat Aikido yang ditetapkan oleh Pendiri Aikido.
3. Sebuah organisasi Aikido yang telah diberi Pengakuan Hombu mungkin berhak untuk melakukan kegiatan berikut. Tingkat kegiatan yang mungkin tergantung pada tingkatan dan jenis Orang Dalam Charge.
(1) Penerbitan nilai kyu (Lihat Pasal 14)
(2) Pemeriksaan tingkatan Dan (Lihat Pasal 9.1)
(3) Permohonan pendaftaran tingkatan Dan (Lihat Pasal ![]()
(4) Aplikasi untuk pengujian tingkatan Dan (Lihat Pasal 9.1)
(5) Permohonan rekomendasi dari tingkatan Dan (Lihat Pasal 9.2)
(6) Sertifikasi instruktur (Lihat Pasal 17)
(7) Menerima bantuan dari Hombu
(8) Bersama dengan kegiatan Hombu tentang Aikido
4. Sehubungan dengan organisasi Aikido yang belum diberi Pengakuan Hombu sesuai dengan Pasal 2.1 karena tidak memenuhi persyaratan untuk Hombu Recognition, Hombu akan, jika dianggap perlu, memberikan instruksi agar dapat memenuhi kondisi untuk Hombu Pengakuan , dan bantuan dalam pengembangan organisasi. Selanjutnya, hal-hal mengenai tingkatan Dan, tunduk pada ketentuan Pasal 6.1. Dalam hal ini, “Hombu Pengakuan” harus dibaca sebagai “tunduk pada ketentuan Pasal 2.4, dan pemeriksaan untuk tingkatan Dan akan dilakukan oleh Hombu atau orang yang didelegasikan oleh Hombu.
Pasal 3: PENERBITAN SERTIFIKAT
Untuk sebuah organisasi Aikido yang telah diberi Hombu Pengakuan, Certificate of Hombu Pengakuan akan diterbitkan melalui prosedur yang ditetapkan.
Pasal 4: MASALAH UNTUK PERHATIKAN
1. Aikido Sebuah organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu harus mematuhi prinsip-prinsip berikut.
(1) Sebuah organisasi Aikido yang telah diberi Hombu Pengakuan harus menghormati dan mengikuti semangat Aikido yang ditetapkan oleh Pendiri, Morihei Ueshiba, dan prinsip-prinsip dasar mengenai penyebaran Aikido didirikan oleh Hombu.
nilai (2) Dan dilegitimasikan oleh Doshu Aikido. Aikido Sebuah organisasi yang telah diberi Pengakuan Hombu harus mempunyai penghargaan yang tingkatan Dan Aikido legitimasi oleh Doshu. Para anggota organisasi yang harus mendapatkan tingkatan Dan menjadi legitimasi oleh Doshu dan terdaftar di Hombu terlepas dari situasi di mana tingkatan Dan nasional yang dikeluarkan oleh negara atau pemerintah karena undang-undang nasional atau alasan lain.
(3) Suatu organisasi Aikido yang telah diberi Hombu Pengakuan harus menetapkan sistem pengajaran dan struktur pemeriksaan untuk Dan dan nilai kyu, seperti Komite mengajar dan Dan / Kyu Ujian Komite.
(4) Sebuah organisasi Aikido yang telah diberi Hombu Pengakuan harus tetap berhubungan dekat dengan dan bekerja sama dengan Hombu dan juga dengan instruktur (s) dikirim oleh Hombu tinggal di negaranya. Juga akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Hombu mengenai penerimaan instruktur (s) yang akan dikirim oleh Hombu untuk waktu yang singkat.
(5) Sebuah organisasi Aikido yang telah diberi Hombu Pengakuan harus memelihara kontak, berkoordinasi dan bekerjasama, yang sesuai, dengan organisasi Aikido lain (s) di negaranya untuk mempromosikan hubungan persahabatan. Juga direkomendasikan bahwa jenis organisasi payung bagi organisasi-organisasi Aikido harus ditetapkan.
(6) Sebuah organisasi Aikido yang telah diberi Hombu Pengakuan harus mematuhi ketentuan Peraturan ini selain yang disebutkan diatas.
2. Suatu organisasi Aikido yang telah diberi Pengakuan Hombu harus tunduk pada perjanjian tertulis Hombu menyebutkan (1) sampai (Pasal 4.1 di atas) 6.
Pasal 5: PEMBATALAN Pengakuan Hombu
Dalam kasus di mana sebuah organisasi Aikido dengan Hombu Pengakuan melanggar ketentuan Peraturan ini dan menciptakan hambatan serius bagi penyebaran Aikido oleh Hombu, Hombu akan, baik secara lisan dan tertulis, dorongan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan Peraturan ini. Jika organisasi tidak menunjukkan untuk melakukannya, Hombu Pengakuan dapat dibatalkan. Kualifikasi organisasi Aikido (Bab 4) akan tidak ada lagi.
Bab 3: Peringkat DAN DAN Kyu Peringkat
Pasal 6: DAN Peringkat
1. Dan nilai yang diberikan kepada praktisi Aikido yang menjadi milik organisasi Aikido dengan Hombu Pengakuan sesuai dengan kemampuan umum mereka dan prestasi atau prestasi.
2. Dan adalah nilai dari 1 Dan ke Dan 8.
Pasal 7: legitimasi
Dan nilai dilegitimasikan oleh Doshu Aikido.
Pasal 8: APLIKASI DAN PENDAFTARAN
1. Dan nilai harus, dalam semua kasus, diterapkan untuk ke Hombu.
2. Dan nilai menjadi valid setelah mereka telah terdaftar di Hombu.
Pasal 9: KUALIFIKASI UNTUK MELAKUKAN ujian DAN PEMBUATAN REKOMENDASI
1. Sebuah organisasi Aikido dengan Hombu Recognition, ketika yang person in charge adalah 6 Dan atau di atas, dapat melakukan pemeriksaan dari 1 Dan ke Dan 4. Ketika person in charge adalah Dan 4 atau 5 Dan, itu dapat melakukan pemeriksaan dari 1 Dan sampai ke 3 Dan. Dalam kasus pemeriksaan Dan 4, aplikasi untuk Hombu harus dilakukan. dan pemeriksaan akan dilakukan oleh Hombu atau orang yang didelegasikan oleh Hombu.
2. Dengan hormat kepada Dan Dan 5 dan 6, keputusan akan dibuat oleh Hombu. Namun, jika person in charge dari suatu organisasi Aikido dengan Hombu Pengakuan adalah 6 dan, aplikasi untuk rekomendasi sampai 5 Dan dapat dibuat ke Hombu. Jika Person in Charge adalah 7 dan, aplikasi untuk rekomendasi sampai dengan 6 Dan dapat dibuat.
3. Diskusi yang berhubungan dengan atau di atas 7 Dan diselesaikan secara terpisah.
Pasal 10: METODE PEMERIKSAAN
Metode pemeriksaan grade Dan didasarkan pada Peraturan Pemeriksaan Hombu. Namun, beberapa perubahan harus diizinkan jika ada alasan bagi mereka.
Pasal 11: TIKET KE ATAS Hombu
Semua praktisi Aikido harus menjadi anggota Hombu pada saat pendaftaran marga 1 kelas atau sebelumnya.
Pasal 12: Peringkat DAN SERTIFIKAT
1. Dan kelas berapa sertifikat yang dikeluarkan saat aplikasi untuk pendaftaran dilakukan melalui prosedur yang ditetapkan.
2. Dan nilai sertifikat ditulis dalam bahasa Jepang.
Pasal 13: SERTIFIKASI INTERNATIONAL YUDANSHA
1. Yudansha harus memiliki Yudansha International Certificate yang dikeluarkan oleh Hombu.
2. Internasional Yudansha Sertifikat akan dikirim bersama-sama dengan sertifikat grade Dan.
Pasal 14: Peringkat Kyu
Sehubungan dengan nilai kyu, sebuah organisasi Aikido dengan Hombu Pengakuan dapat melakukan ujian dan dapat mengeluarkan sertifikat kelas kyu.
Bab 4: KUALIFIKASI instruktur
Pasal 15: KUALIFIKASI instruktur
1. Sehubungan dengan organisasi Aikido dengan Hombu Recognition, kualifikasi untuk instruktur adalah sebagai berikut:
(1) Shihan
(2) Shidoin
(3) Fukushidoin
2. Judul untuk kualifikasi dosen ditulis dalam bahasa Jepang.
Pasal 16: Shihan
1. Hombu memeriksa dan menunjuk Shihan dari antara orang-orang yang Dan 6 atau di atas, dan yang mahir dalam praktek dan instruksi.
2. Untuk orang yang ditunjuk, Sertifikat Penunjukan diberikan oleh Hombu.
Pasal 17: SHIDOIN DAN FUKUSHIDOIN
1. Sebuah organisasi Aikido dengan Hombu Pengakuan adalah memiliki sistem untuk kualifikasi Shidoin dan Fukushidoin.
(1) Shidoin adalah orang-orang Dan 4 atau di atas
(2) Fukushidoin adalah orang-orang dari 2 atau 3 Dan Dan
2. Sebuah organisasi Aikido dengan Hombu Pengakuan dapat menerbitkan Sertifikat Penunjukan untuk orang-orang yang telah ditunjuk Shidoin dan Fukushidoin.
3. Sebuah organisasi Aikido dengan Pengakuan Hombu harus melaporkan kepada Hombu nama dan tingkatan Dan dari orang-orang yang telah ditunjuk Shidoin dan Fukushidoin.
Bab 5: ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18: KOMITE INSTRUCTION, DAN / Kyu PEMERIKSAAN KOMITE
Sebuah organisasi Aikido dengan Hombu Pengakuan harus memberitahukan Hombu dari pembentukan Komite mengajar dan Dan / Kyu Ujian Komite, sesuai dengan Pasal 4.1. (3).
Pasal 19: PEMERIKSAAN DAN GRADASI
Jika sebuah organisasi Aikido dengan Hombu Dan Pengakuan menyelenggarakan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 9.1, dan masalah timbul karena alasan tertentu, itu adalah untuk menerima instruksi dari Hombu.
ATURAN TAMBAHAN
1. Status organisasi Aikido yang dianggap seolah-olah mereka Aikido organisasi dengan Hombu Pengakuan sebelum Peraturan ini telah dirubah tidak akan terpengaruh.
2. Peraturan ini akan berlaku sejak tanggal perubahan, 1 Oktober 2000.
Popularity: 7% [?]