6. Peraturan

PERATURAN ANGGOTA AIKIKENKYUKAI

ATURAN UMUM

Pasal 1

Semua Dojo di bawah Aikikenkyukai wajib mematuhi aturan yang berlaku di Aikikenkyukai

Pasal 2

Kurikulum

 

Setiap Dojo di bawah Aikikenkyukai wajib menggunakan kurikulum baku yang telah ditetapkan oleh Aikikenkyukai

Pasal 3

Iuran Tahunan dan Iuran Dojo

 

1.    Setiap anggota Aikikenkyukai wajib membayar iuran tahunan sesuai yang telah ditetapkan

2.    Iuran tahunan digunakan sebagai anggaran Aikikenkyukai dalam menyelenggarakan seminar, gashuku, promosi dan lain-lain yang diatur kemudian.

3.    Untuk murid baru Aikikenkyukai, pembayaran iuran tahunan diatur sebagai berikut:
3.1.    Murid baru yang masuk setelah bulan Mei, pembayaran iuran tahunan maksimal hingga bulan November;
3.2.    Murid baru yang masuk setelah bulan November, pembayaran iuran tahunan maksimal hingga bulan Mei.

4.    Setiap Dojo di bawah Aikikenkyukai berhak mengadakan kas Dojo yang besarnya tidak memberatkan anggota Dojo.

5.    Besarnya iuran Dojo, ditetapkan oleh masing-masing Dojo

Pasal 4

Nama Dojo

 

1.    Setiap Dojo di bawah Aikikenkyukai wajib mencantumkan nama Aikikenkyukai sebelum nama Dojo masing-masing.
Contoh penulisan lengkap: Dojo Tenkei UI = Aikikenkyukai Tenkei UI

2.    Penulisan nama Dojo secara lengkap sebagaimana tersebut di pasal 1 wajib dilakukan oleh anggota Aikikenkyukai pada saat pengisian formulir ujian maupun seminar

Pasal 5

Badge Dojo

 

Semua anggota Aikikenkyukai yang akan melaksanakan ujian kenaikan tingkat wajib mengenakan badge Aikikai dan Aikikenkyukai Dojo, dengan aturan pemasangan:
1.    Badge Aikikenkyukai Dojo di dada sebelah kiri;
2.    Badge Aikikai Dojo di lengan sebelah kanan;
3.    Nama anggota yang bersangkutan dipasang di lengan sebelah kiri.

Pasal 6

Paper Wajib

 

1.    Setiap anggota Aikikenkyukai yang akan mengikuti ujian kenaikan tingkat Kyu 1 dan DAN wajib menulis paper.

2.    Penulisan paper wajib mengikuti aturan baku Aikikenkyukai, dengan ketentuan sebagai berikut:
2.1.    Berisi Kata pengantar, Pembukaan, Isi, Kesimpulan, Penutup dan Daftar Pustaka;
2.2.    Cover depan berisi judul, nama peserta, Dojo asal, Tanda tangan calon peserta ujian, Sensei asal dan Aikikenkyukai Cho;
2.3.    Dijilid dengan model jilid Ring.

3.    Paper wajib tersebut dikumpulkan melalui Dojo cho masing-masing yang nantinya akan di serahkan atau di kirim ke alamat Asisten Aikikenkyukai Cho: Shanti Indriati, Jl. H. Saidi 1 no. 40 JKT 12150.

4.    Paper wajib diserahkan kepada Asisten Aikikenkyukai Cho sesuai jadwal dalam Schedule Aikikenkyukai Tahunan

5.    Keterlambatan penyerahan paper wajib mengakibatkan calon peserta ujian tidak dapat mengikuti ujian yang akan berlangsung.

Pasal 7

Kepengurusan Dojo

 

Setiap Dojo yang berada di bawah Aikikenkyukai wajib memiliki Kepengurusan yang terdiri dari : Dojo Cho, Sekretaris dan Bendahara
1.    Dojo Cho bertanggungjawab:
1.1.    Memastikan hari latihan berjalan dengan baik dan lancar;
1.2.    Mengumpulkan data-data anggota Dojo untuk diserahkan ke Sekretariat Aikikenkyukai;
1.3.    Memastikan formulir ujian dan paper wajib ujian telah terkumpul dengan rapi sebelum dateline pengumpulan;
1.4.    Mengumpulkan data peserta ujian dan seminar untuk diserahkan ke Sekretariat Aikikenkyukai.
1.5.    Mengurus promosi Dojo bersama anggota Dojo lainnya.
1.6.    Mengumumkan setiap kegiatan Dojo, Aikikenkyukai dan seminar.

2.    Sekretaris bertanggung jawab:
2.1.    Mencatat semua data dan surat masuk / keluar di dojo masing-masing;
2.2.     Melakukan cek ulang kelengkapan formulir ujian dan paper wajib sebelum diserahkan ke Dojo Cho;
2.3.    Mencatat anggota Dojo yang ingin ikut seminar

3.    Bendahara bertugas mengumpulkan uang iuran bulanan dan iuran tahunan anggota Dojo masing-masing, dan melaporkannya ke Dojo Cho.

4.    Setiap Dojo wajib memiliki Schedule Aikikenkyukai Tahunan.

Pasal 8

Promosi

1.    Setiap Dojo di bawah Aikikenkyukai dihimbau melakukan promosi bagi Dojonya masing-masing.
2.    Promosi yang dilakukan dapat berupa demonstrasi, pemasangan spanduk, penyebaran brosur, dll.
3.    Promosi yang dilakukan sebagaimana tersebut di pasal 2 wajib diketahui oleh Sekretariat Aikikenkyukai.

Pasal 9

Acara Aikikenkyukai

1.    Seminar
1.1.    Aikikenkyukai mengadakan seminar minimal 1 kali setahun yang bertaraf Lokal, Nasional maupun Internasional;
1.2.    Setiap anggota Aikikenkyukai wajib mengikuti seminar yang diselenggarakan oleh Aikikenkyukai.

2.    Gashuku
2.1.    Gashuku diadakan satu tahun sekali dengan dan atau mengundang Sensei / Shihan dari Jepang;
2.2.    Setiap anggota Aikikenkyukai wajib mengikuti Gashuku yang diselenggarakan oleh Aikikenkyukai.

3.    Demonstrasi
3.1.    Demonstrasi yang bertaraf Nasional dan Internasional akan diwakili oleh Aikikenkyukai Cho;
3.2.    Demonstrasi yang bertaraf lokal di Dojo masing-masing (untuk mengisi acara, dan/atau untuk kepentingan promosi Dojo) dapat dilakukan sendiri dengan sepengetahuan Aikikenkyukai Cho atau dengan mengundang Aikikenkyukai Cho.

Pasal 10

Dojo – Dojo

1.    Dojo Umum
1.1.    Dojo Umum adalah Dojo yang sifatnya terbuka bagi semua kalangan.
1.2.    Dojo Umum menghasilkan pendapatan melalui iuran anggota yang telah ditetapkan.
1.3.    Anggota Dojo lain di bawah Aikikenkyukai bebas untuk berlatih di semua Dojo umum di bawah Aikikenkyukai selama telah memenuhi kewajibannya membayar iuran tahunan.
1.4.    Dojo Umum dipimpin oleh satu orang Sensei minimal DAN II (atau yang ditunjuk oleh Aikikenkyukai Cho) dan Asisten Pelatih minimal Kyu I.

2.    Dojo Perusahaan dan Institusi
2.1.    Dojo Perusahaan dan Institusi adalah Dojo yang dibuka di Perusahaan dan Institusi sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan Kesekretariatan Aikikenkyukai.
2.2.    Pendapatan Dojo Perusahaan dan Institusi diatur dengan perjanjian.
2.3.    Anggota Dojo lain di bawah Aikikenkyukai dapat berlatih di Dojo Perusahaan dan Institusi di bawah Aikikenkyukai selama mendapat persetujuan dari Sensei Pengajar setempat dan Perusahaan atau Institusi tersebut.
2.4.    Dojo Perusahaan dan Institusi dipimpin oleh satu orang Sensei minimal DAN II (atau yang ditunjuk oleh Aikikenkyukai Cho) dan Asisten Pelatih minimal Kyu I.
Contoh : Dojo Indosat dan Dojo Club House Mediterania

3.    Dojo Sekolah dan Kampus
3.1.    Dojo Sekolah dan Kampus adalah Dojo yang dibuka di Sekolah dan Kampus sesuai dengan perjanjian yang dibuat dengan Kesekretariatan Aikikenkyukai.
3.2.    Pendapatan Dojo Sekolah dan Kampus diatur dengan perjanjian.
3.3.    Anggota Dojo lain di bawah Aikikenkyukai dapat berlatih di Dojo Sekolah dan Kampus di bawah Aikikenkyukai selama mendapat persetujuan dari Sensei Pengajar setempat.
3.4.    Dojo Sekolah dan Kampus dipimpin oleh satu orang Sensei minimal DAN II (atau yang ditunjuk oleh Aikikenkyukai Cho) dan Asisten Pelatih minimal Kyu I.

4.    Club
4.1.    Dojo Club adalah Dojo yang dibentuk di tempat yang belum terdapat Yudansha (Ban Hitam).
4.2.    Dojo Club adalah Dojo yang anggotanya berlatih bersama-sama dengan bimbingan anggota yang paling senior.
4.3.    Dojo Club tidak berhak mengadakan ujian dalam bentuk apapun. Ujian akan diatur oleh Aikikenkyukai Pusat dengan mengirimkan pelatih dari Aikikenkyukai Pusat.
4.4.    Dojo Club akan dievaluasi setiap tahun oleh Aikikenkyukai Pusat untuk melihat kemajuan dan perkembangan teknik.
4.5.    Dojo Club menghasilkan pendapatan dari iuran anggota yang telah ditetapkan.
Contoh Club : Aikikenkyukai Club Kalimantan Barat

Pasal 11

Sensei Pengajar dan Asisten Pengajar

1.    Sensei Pengajar
1.1.    Sensei Pengajar di satu Dojo adalah Sensei yang ditunjuk oleh Aikikenkyukai Cho.
1.2.    Khusus Dojo Umum dapat didirikan oleh Yudansha minimal DAN II dengan sepengetahuan Aikikenkyukai Cho dan Kesekretariatan Aikikenkyukai
1.3.    Sensei Pengajar wajib hadir minimal 15 menit sebelum kelas dimulai, sehingga menjadi contoh bagi murid-muridnya.
1.4.    Jika Sensei Pengajar akan datang terlambat, memberitahukan kepada Asisten Pengajar atau Dojo Cho atau murid senior untuk membuka kelas lebih dahulu.

2.    Asisten Pengajar
2.1.    Asisten Pengajar di satu Dojo ditunjuk oleh Aikikenkyukai Cho, atau Sensei Pengajar di Dojo tersebut.
2.2.    Asisten Pengajar minimal Kyu I (atau jika tidak ada minimal Kyu III).

Pasal 12

Sanksi-Sanksi

 

1.    Sanksi dikenakan kepada anggota Aikikenkyukai yang terlambat menyerahkan iuran tahunan atau tidak membayar sama sekali.
2.    Sanksi dapat berupa penundaan kenaikan tingkat sampai dengan hilangnya hak-hak istimewa sebagai anggota Aikikenkyukai. Contoh: pembayaran seminar disamakan dengan peserta umum di luar Aikikenkyukai

ATURAN KHUSUS

Pasal 13

Sekretariat Aikikenkyukai

Sekretariat Aikikenkyukai terdiri dari: Kepala Sekretariat, Sekretaris, Bendahara, Divisi Humas Media, Divisi TI,dan Divisi Logistik

1.    Kepala Sekretariat bertanggung jawab:
1.1.    Mengatur dan memastikan kelancaran semua urusan kesekretariatan.;
1.2.    Mempromosikan Aikikenkyukai Dojo secara menyeluruh;
1.3.    Mencari peluang pembukaan Aikikenkyukai Dojo baru;
1.4.    Bersama-sama Asisten Aikenkyukai Cho menyusun schedule Tahunan Aikikenkyukai;
1.5.    Mencetak kartu anggota, mendistribusikan surat, ijazah, pengumuman dan lain-lain ke Dojo-Dojo di bawah Aikikenkyukai.

2.    Sekretaris bertanggungjawab:
2.1.    Mencatat semua data anggota seluruh Aikikenkyukai Dojo;
2.2.    Mendistribusikan berita ke setiap Aikikenkyukai Dojo;
2.3.    Menulis surat untuk keperluan Sekretariat Aikikenkyukai, serta menerima dan membalas surat keluar dan masuk ke Sekretariat Aikikenkyukai dengan sepengetahuan Kepala Sekretariat dan Aikikenkyukai Cho.

3.    Bendahara bertanggungjawab:
3.1.    Mencatat uang keluar dan masuk di kas Aikikenkyukai;
3.2.    Mengumpulkan uang iuran tahunan Aikenkyukai dan iuran tahunan Honbu Dojo (untuk Yudansha);
3.3.    Mengumpulkan uang ujian Kyu dan Dan.

4.    Divisi Humas Media bertanggungjawab:
4.1.    Menyusun jadwal promosi tahunan atau perkenalan Aikikenkyukai melalui media cetak, dan media elektronik;
4.2.    membentuk team dan menyusun majalah Inside Aiki;
4.3.    Bersama-sama Kepala Sekretariat mempromosikan Aikikenkyukai.

5.    Divisi TI bertangungjawab:
5.1.    Mengurus, mengawasi dan melakukan update website Aikikenkyukai;
5.2.    Mempromosikan Aikikenkenkyukai melalui website.

6.    Divisi Logistik bertanggungjawab menyiapkan dan menyediakan baju Gi, obi, matras dan hal lainnya yang diatur kemudian.

ATURAN ANGGOTA

Pasal 14

Yudansha

1.    Setiap Yudansha wajib membayar iuran tahunan sebesar Rp 150.000,-/tahun ke Aikikenkyukai dan ¥ 1500/ tahun untuk Honbu Dojo di Jepang.

2.    Setiap Yudansha wajib membayar iuran bulanan di dojo masing-masing, kecuali Yudansha tersebut mengajar di dojo masing-masing.

3.    Setiap Yudansha wajib mengikuti kelas Advance minimal 2X (dua kali) sebulan yang diadakan setiap minggu sore di Aikikenkyukai Sportmall Dojo, sehingga dapat meningkatkan ilmu pengetahuan Aikidonya.

4.    Setiap Yudansha harus rutin melatih dan berlatih sebagai salah satu syarat mengikuti ujian kenaikan tingkat.

5.    Setiap Yudansha wajib mengikuti seminar dan gashuku yang diadakan oleh Aikikenkyukai, serta mengkuti minimal 1 x seminar nasional yang diadakan oleh Perguruan Indonesia Aikikai dan seminar tahunan Honbu Dojo.

6.    Yudansha yang telah memiliki murid (Yudansha Pengajar) bertanggungjawab akan perkembangan tehnik, moral dan mental dari muridnya.

7.    Yudansha Pengajar wajib hadir dan turut menjadi penguji jika muridnya mengikuti  ujian kenaikan tingkat Kyu 10 – Kyu 4.

8.    Yudansha Pengajar wajib hadir jika muridnya mengikuti  ujian kenaikan tingkat Kyu 3 – Kyu 1 dan Ujian DAN.

9.    Yudansha yang akan mengambil ujian kenaikan tingkat ke DAN 2 minimal telah menjadi Yudansha Pengajar di satu Dojo atau Asisten Pengajar di satu Dojo, yang ikut membantu melatih dan berlatih selama minimal 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa terputus

10.    Yudansha yang akan mengambil ujian kenaikan tingkat ke DAN 3, minimal telah menghasilkan satu orang Yudansha dan beberapa orang Brown Belt

11.    Yudansha yang akan mengambil ujian kenaikan tingkat ditentukan oleh Aikikenkyukai Cho.

12.    Yudansha yang tidak mengajar bertanggungjawab menjadi panutan bagi para Kohainya.

13.    Menjadi Yudansha bukan berarti menjadi lebih hebat dan jago. Belajar memiliki kerendahan hati dan belajar terus untuk menimba ilmu.

14.    Setiap Yudansha wajib menjaga keselamatan Kohainya terutama beginner baru masuk, dan pantang mencederai Kohainya dalam bentuk apapun.

Pasal 15

Brown Belt

1.    Setiap Brown Belt wajib membayar iuran tahunan sebesar Rp 130.000,-/tahun ke Aikikenkyukai.

2.    Setiap Brown Belt wajib membayar iuran bulanan di dojo masing-masing.

3.    Setiap Brown Belt wajib mengikuti kelas Advance minimal 1X (satu kali) sebulan yang diadakan setiap minggu sore di Aikikenkyukai Sportmall Dojo.

4.    Setiap Brown Belt wajib mengikuti seminar dan gashuku yang diadakan oleh Aikikenkyukai, serta mengkuti minimal 1 x seminar nasional yang diadakan oleh Perguruan Indonesia Aikikai dan seminar tahunan Honbu Dojo.

5.    Kenaikan tingkat Brown Belt di Aikikenkyukai dinilai oleh Sensei yang mengajar berdasarkan kemampuan yang bersangkutan dan bukan karena lamanya latihan.

6.    Setiap Brown Belt menjadi contoh bagi Kohainya, dan wajib menjaga keselamatan Kohainya.

7.    Brown Belt yang akan mengambil ujian kenaikan tingkat ke Yudansha ditentukan oleh Aikikenkyukai Cho dengan rekomendasi dari Sensei Pengajar.

Pasal 16

White Belt

1.    Setiap White Belt wajib membayar iuran tahunan sebesar Rp 120.000,-/tahun ke Aikikenkyukai.

2.    Setiap White Belt wajib membayar iuran bulanan di Dojo masing-masing.

3.    Setiap White Belt yang sudah mengikuti 1 x (satu kali) ujian kenaikan tingkat wajib mengikuti seminar dan gashuku yang diadakan oleh Aikikenkyukai. Sedangkan untuk white Belt yang belum pernah mengikuti ujian kenaikan tingkat dianjurkan mengikuti seminar dan gashuku yang diadakan oleh Aikikenkyukai.

4.    Kenaikan tingkat White Belt di Aikikenkyukai dinilai oleh Sensei Pengajar berdasarkan kemampuan yang bersangkutan dan bukan karena lamanya latihan.

5.    Setiap White Belt bertanggungjawab mengikuti pelajaran yang diberikan oleh Sensei Pengajar dengan serius dan kesungguhan hati.

LAIN-LAIN

Pasal 17

Aturan tambahan

Aturan yang belum tercantum dan belum diatur dalam pasal-pasal tersebut di atas dapat diatur dan ditetapkan kemudian sesuai kebutuhan.

Popularity: 2% [?]

About the Author